Bandung ANTARA - BUMD milik Pemprov Jawa Barat Jabar yakni Jasa Sarana terus menggenjot atau mendorong kiprah anak perusahaan dari PT Jasa Medivest yakni PT Jabar Laju Transindo JLT untuk menjadi pelopor dalam bisnis jasa transportasi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 dan kegiatan pendukung lainnya. Selaku anak perusahaan dari PT Jasa Medivest, PT Jabar Laju Transindo berfokus dalam bisnis pengelolaan limbah B3 Medis, khususnya pengangkutan limbah medis infeksius sesuai pada regulasi yang berlaku. Direktur PT Jabar Laju Transindo Ayi Mohamad Sudrajat, Senin, mengatakan pada situasi pandemi COVID-19, pihaknya terus berupaya untuk dapat meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat. "Kami optimalkan kontribusi positif dengan mengangkut limbah B3 medis secara tepat waktu. Tentunya, dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan yang berlaku bagi petugas operasional," kata Ayi. Utuk sementara ini, JLT telah memiliki tujuh kendaraan operasional yang telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, telah mengantongi izin angkut B3 dari Kementerian Perhubungan dan didukung sertifikasi kompetensi driver. Untuk ke depan, fokus pengembangan bisnis PT Jabar Laju Transindo adalah pengangkutan limbah B3 medis dan B3 umum yang berintegrasi dengan jasa pengolahan limbah B3 yang sesuai regulasi dan bersifat ramah lingkungan tentunya. Selain mendorong kiprah JLT, PT Jasa Sarana juga menggenjot kiprah PT Jasa Medivest sebagai pemusnah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 medis yang paling andal. Tangani limbah COVID-19 Pemprov Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest, mulai April 2020, meningkatkan kapasitas penanganan limbah B3 bahan berbahaya dan beracun infeksius dari 12 ton per hari menjadi 24 ton per hari untuk antisipasi lonjakan limbah medis. PT Jasa Medivest atau Jamed merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah BUMD Jasa Sarana yang fokus dalam pengelolaan limbah medis, berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang. Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat, menuturkan, Jamed yang mempunyai fasilitas canggih pengelolaan limbah medis dapat menjadi solusi bagi penanggulangan limbah COVID-19 untuk provinsi lainnya. “Dalam situasi pandemi COVID-19 berdampak pada peningkatan limbah medis. Jasa Medivest dapat mendukung manajemen penanggulangan mulai dari hulu sampai hilir. Kapasitas pengelolaan telah ditingkatkan. Bagi provinsi lain yang meminta bantuan limbahnya untuk diolah dapat dibantu di sini,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Adapun limbah medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius atau bahan yang berpotensi infeksius, berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, serta klinik hewan. Baca juga Anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana dapat pendanaan Rp185 miliar dari ILB Baca juga Ranhill Holdings Berhad-PT Jasa Sarana teken kesepakatan awal untuk garap proyek strategis di Jabar Baca juga Pemprov Jabar minta PT Jasa Sarana pertajam rencana bisnis
SpesifikasiJASA BONGKAR MUAT BARANG LIMBAH B3 PT. PUTRA MADU SEGARA DALAM TIAP PROSES AKTIVITAS TELAH DILENGKAPI DENGAN PROSEDUR YANG PROFESSIONAL, EFEKTIF, AMAN DAN EFISIEN YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH YANG BERLAKU DAN PT. Transportasi. Jasa Bongkar Muat Barang; Kantor Pusat Gedung Buncit 36, Jalan Warung Jati Barat
April 8, 2021 Jasa Angkutan Limbah B3 & Non B3 dari PT. Saputra Jaya adalah salah satu layanan jasa untuk mengatasi limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan dan makhluk hidup. Layanan ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan indutri maupun usaha yang menghasilkan bahan berbahaya dan beracun B3. Pengangkutan limbah B3 sangat dianjurkan agar usaha bisa berjalan dengan lancar, sesuai dasar hukum di Indonesia usaha yang menghasilkan B3 harus memiliki patner Jasa Pengangkutan Limbah B3 Non B3. Dasar hukum tersebut yaitu Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan ditetapkan undang undang mengenai Pengangkutan limbah B3, PT. Saputra Jaya hadir sebagai jasa Angkutan Limbah B3 & Non B3 yang sudah memiliki izin dari usaha. Menjadi patner terpercaya dalam pengangkutan limbah B3 Anda. Bagi anda yang membutuhkan jasa kami silahkan hubungi kontak kami.
JasaPengangkutan Oli Bekas & Oil Sludge. PT Sarana Trans Bersama Jaya menawarkan layanan pengangkutan lumpur minyak (oil sludge) dan oli bekas (used oil) yang ramah bagi lingkungan. Sistem Two Phase Decanter kami dapat memisahkan padatan mineral, minyak, dan air yang terdapat pada lumpur minyak sehingga minyak mentah dapat diperoleh ( recovery
Pengemudi Pengangkutan Limbah B3 – Layanan jasa transportasi khususnya angkutan jalan kini semakin kompleks. Jenis kendaraan yang digunakan juga semakin beragam. Salah satunya adalah kendaraan pengangkutan jenis trailer yang di dunia indutri dimanfaatkan untuk pengangkutan dan pendistribusian barang dari suatu wilayah ke wilayah lainnya. Agar barang yang diangkut dapat tiba dengan baik ditujuan, maka kendaraan pengangkut selain harus memenuhi kelayakan jalan, juga harus dikendarai oleh pengemudi yang kompeten, dengan dibekali pengetahuan, keterampilan dan sikap mengemudi yang baik. Pengoperasian kendaraan trailer yang digunakan untuk pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun B3 tentu saja memiliki unsur bahaya yang tinggi, mengingat potensi yang dapat ditimbulkan dari B3 tersebut. Tanda adanya penanganan khusus, maka tentu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan, terutama akibat kelalaian pengemudi dalam menjalankan kendaraannya. Kecelakaan tidak lepas dari tiga faktor utama yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan. Dari data kecelakaan yang terjadi, faktor kelalaian manusia human error memiliki kontribusi paling tinggi yaitu mencapai antara 80-90 persen dibandingkan faktor ketidaklaikan sarana kendaraan yang berkisar antara 5-10 persen, dan akibat kerusakan infrastruktur jalan 10-20 persen. Sehubungan dengan hal tersebut diatas diperlukan persyaratan yang ketat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi sesuai dengan golongannya masing-masing. Pelatihan Pengemudi Pengangkutan Limbah B3 Dalam perkembangan kedepan tuntutan dunia usaha Era Perdagangan Bebas Regional dan Global melahirkan kerjasama antar negara pada bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga terjadi peningkatan mobilitas manusia, barang, dan jasa. Salah satu kerjasama untuk menerapkan pasar bebas adalah AFTA ASEAN Free Trade Area yang telah dimulai sejak Tahun 2002, CAFTA China-ASEAN Free Trade Area dan organisasi perdagangan dunia WTO World Trade Organization yang dimulai pada 1 Januari 2010. Setiap tenaga kerja yang memiliki keahlian diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi, termasuk didalamnya adalah profesi para pengemudi. Pengemudi dituntut memiliki kemampuan, keterampilan serta pengetahuan dalam mengemudikan kendaraannya. Oleh karena itu, dalam rangka mengasah kompetensi mengemudi para pengemudi / driver, diperlukan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam pelatihan yang didesain ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait bagaimana menjadi pengendara yang berwawasan safety and comfortable dengan kondisi lalulintas yang dinamis kepada peserta yang dalam kegiatannya di perusahaan menggunakan dan atau mengoperasikan kendaraan baik di dalam lingkungan perusahaan maupun di jalan umum. Tujuan Pelatihan Pengemudi Pengangkutan Limbah B3 Pelatihan ini bertujuan ntuk memberikan keterampilan, kemampuan, sikap, kesadaran, dan pengetahuan untuk Memenuhi kebutuhan dunia industri transportasi akan tersedianya pengemudi pengangkutan B3 yang kompetenPelatihan angkutan B3 ini bertujuan untuk menjadikan pengemudi sebagai tenaga profesional yang layak melaksanakan angkutan B3 melalui peningkatan kemampuan meningkatkan K3L dan pemahaman peraturan lalu lintas angkutan jalan. Mencegah kecelakaan serta mengurangi dampak dari bahaya yang ditimbulkannya dengan membangun perilaku pengemudi yang aman. Materi Pelatihan Pengemudi Pengangkutan Limbah B3 NOKODE UNITJUDUL UNIT Komunikasi di Tempat Kerjasama di Tempat Prosedur K3 di Tempat Lingkungan Peralatan dan Peraturan Berlalu Fungsi Teknis Mobil Angkutan Barang Pengoperasian Mobil Barang Kendaraan Bermotor Antisipatif Defensive Diriving Mobil Angkutan Situasi Kritis Diperjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan Bermotor Angkutan secara Ekonomis Barang Economic Kendaraan Driving Global Positioning System GPS Komunikasi Berbahasa Inggris di Tempat Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun B3 Etika Mengemudi Peserta Pelatihan Pengemudi Pengangkutan Limbah B3 Pelatihan ini sangat direkomendasikan diikuti oleh para pengemudi angkutan barang khususnya kategori B3 baik personal maupun dari perusahaan yang membutuhkan peningkatan kualitas pengemudi yang handal dan kompeten. Fasilitas Sertifikat Centra Gama IndovisiModule / HandoutSoftcopy MateriConvenience Meeting room2x coffee break and lunch during trainingTraining kitBag or bag packersTraining room full AC and Multimedia Pelaksanaan Kami bisa menyesuaikan tempat dan waktu pelatihan sesuai kebutuhan Anda. MERENCANAKAN IN-HOUSE TRAINING? HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK PENAWARAN TERBAIK SESUAI JADWAL DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN ANDA Informasi dan Pendaftarannurma Mobile Phone/WhatsApp
Menjualmesin incinerator rumah sakit | Kami Menerima jasa / pembuatan mesin incinerator untuk pembakaran sampah rumah sakit . Biasanya sampah / limbah yang dibakar adalah limbah B3 Yang tidak bisa di buang ke tempat pembuangan sampah umum . Biasanya limbah itu berupa : Potongan tubuh manusia bekas operasi ( penyakit ) atau kecelakaan. Material
Jasa Transportasi Limbah Dalam hal ini PT. Benteng Laksana Jaya menyediakan jasa transportasi limbah, baik itu limbah B3 ataupun Limbah Non B3, sebagaimana kita ketahui dalam koridor limbah, pihak perusahaan yang menghasilkan limbah akan memiliki banyak kode limbah, dan untuk memenuhi kegiatan tersebut perusahaan kami telah menyediakannya, agar seluruh kebutuhan costumer kami dapat terpenuhi dan dapat kami dipertanggungjawabkan dalam pengerjaannya.
IjinTransportasi dari dari Kementerian Perhubungan Darat secara nasional; New Ramon Star adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ruang lingkup kegiatan PT. NRS meliputi : Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan menerapkan prinsip 4R
txgNKoT.